Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Pihak Pertama /sebagai anggota IBG Group selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu atau Berupa asset/Barang/peralatan/Perangkat, kepada Pihak Kedua / ASM Ltd Group untuk dipergunakan sebagai modal,regular di (ASM Ltd Group)
2. Pihak Kedua / ASM Ltd Group selaku pengelola modal dari Pihak Pertama /Anggota IBG Group bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
3. Pihak Kedua / ASM Ltd Group menerima modal dalam bentuk uang tunai atau asset dari Pihak Pertama /anggota yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besarnya maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2
Modal Usaha
1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.1.000.000 Per, 1. lembar saham reguler / per satu bagian ( terbilang satu juta rupiah ) atau lebih tergantung kelipatannya.
2. Modal Pihak Pertama / anggota IBG Group tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari……… tanggal …… bulan …….tahun 20….. atau melalui transfer ke nomor rekening BANK …… NO.REK. ……. a/n ……….BANK BRI NO.REK. ……. a/n BPK ………….
Pasal 3
Pengelola Usaha
1.
Pihak
Kedua / ASM Ltd Group bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal
1 Ayat 2
2. Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua / ASM Ltd Group bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai KARYAWAN ataupun team.
Pasal 4
Keuntungan
1.
Keuntungan
usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), setelah di potong pajak
kewajiban, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash
Profit) (…30 % dari
Cash Profit ), biaya administrasi rekap pembukuan, gaji karyawan dll
yang belum disebutkan.
Akan dilampirkan pada laporan setiap bulannya.
2.
Bagi hasil
usaha / profit sering system akan dibagikan 30% kepada IBG Group/ penanam modal
setelah
biaya-biaya yang di sebutkan pada pasal 4 ayat 1.
3.
Dan
selanjuitnya pendapatan hasil bagian / hasil dari penerimaan profit shering 30%
IBG tersebut akan di bagikan ke semua
anggota IBG Group sesuai volume lembar saham masing – masing anggota, IBG
Group.
Dengan sekema invests sbb:
1.lembar saham nya = 1.bagian
1.lembar saham nya nilai / jumlah invest nya= Rp,-1.00.000,-( satu juta
rupiah )
Maka sekema penerimaan anggota sbb:
Hasil penerimaan profit 30% IBG tersebut 30% ( : ) jumlah saham.= maka dapat hasil nya nilai perlembar saham dan kemudian ( X ) volume / saham anggota = hasil nya penerimaan setiap anggota.
4. Sekema profit sharing system terlampir :
Sekema prifit
shering :
Pasal 5
Kerugian
A.
Semua
kerugian usaha sebagai mana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung pengelola
bisnis usaha.
Dengan catatan modal invest dasar awal anggota IBG group di kembalikan
sesuai data volume invest
Awal anggota bergabung di IBG Group.
B.
Namun ke
untungan periode tidak bisa di tanggulang management namun menjamin modal awal
aggota IBG.Group tersebut.
C. Keuntungan profit dibagikan kembali jika di tahun mendatang profit layak untuk di share.
Pasal 6
Laporan Usaha
1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap tahun ahir bulan December.
2.
Laporan
bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari
pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui
investment
coordinating board group / lewat link yang telah di sediakan oleh manajemen bisnis / usaha.
3.
Penyerahan
hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan
selambatnyalambatnya
7.Hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal
4. Tiap 6 bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening masing-masing anggota yang tercantum dalam lampiran yg menjadi pihak pertama
PASAL 7
BAGI HASIL
PIHAK PEMODAL
( investmen board grooup)
mendapatkan bagi hasil sebesar 30%
dari
total profit net
usaha dan kemudian 30% ini dibagi jumlah
total saham IBG group, kemudian di kalikan
berdasar kan
besaran saham bahagian masing masing anggota IBG group
PASAL 8
JANGKA WAKTU
Ø Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama pemodal masih aktip
Ø Pihak Pengelola tidak sanggup lagi menjalan kan program ini dan mengembalikan saham dasar anggota IBG group tersebut sesuai saham dasar investasi awal setiap anggota.
PASAL 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN SEBAGAI ANGGOTA IBG Group
SEMUA PIHAK telah sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini
berakhir bilamana :
1.
Jangka
waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
2.
Salah satu
pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian
Kerjasama ini.
3.
Force
Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama
ini.
4.
Dikeluarkan
dengan tidak hormat
5.
Dijual
sahamnya.
6.
Tdak
menjaga nama baik bisnis group.
7.
Tidak
menjaga etika dan ketentuan yang telah di tetapkan.
8. Ter lalu banyak cing-cong, hanya menimbulkan ketidak pokusan pada program yang sedang berjalan.
Pasal 10
Jangka Waktu Bersyarat
1.
Jangka
waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 2 tahun (kemudian dapat dilakukan
perpanjangan kembali) terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
2.
Penanam
saham bisa menjual saham miliknya kepada orang lain, (harus persetujuan pihak pegelola
bisnis ) penjualan saham tanpa sepengetahuan pihak pengelola ke dua dianggap tidak
sah diluar tanggung jawab pihak ke 2 ( pengelola bisnis.)
3.
4. Bagi anggota yang ber invest 50 lembar – 100 lembar ke atas bila ingin monarik modal nya harus mengajukan penarikan dana /asset secara tertulis minimal 1 bulan -2 bulan sebelum jatuh tgl penarikan yang di tentukan.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
1.
Selama
jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
Ø
Tidak
mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
Ø
Tidak
melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya
dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
Ø
Tidak
menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
Ø
Berhak
membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak
Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani
isi akad ini
Ø Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bilaberhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
2.
Selama
jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
Ø
Mengelola
modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang
telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati
danditandatangani
Ø
Membuat
laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak (
anggota IBG Group ) dan di publish di situs situs yang telah di tetapkan oleh
manajemen ASM Ltd Group.
Ø
Melaporkan
hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usahasedang
berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
Ø
Berhak
mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
Ø
Berhak
membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari
Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan
dan/ataumengkhianati isi akad ini
Ø Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangandan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 12
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan diantara anggota IBG Group /penanam saham sehubungan dengan akad kerjasama ini, anggota penanam saham bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalamsuatu berita acara atau addendum.
PASAL 13
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Ketentuan
yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah
yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
2.
Setiap
addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan
ditandatangani oleh ASM Ltd Group dan yang bersangkutan..
3.
Perjanjian
ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak
lain yang ditujukan dan disepakati oleh ASM Ltd Group, serta tidak dapat
dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK. oleh ASM Ltd Group
4. oleh ASM Ltd Group & IBG Group sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 14
PENUTUP
1.
Perjanjian
ini dibuat rangkap 3 (tiga) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai
cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani bersama.
2. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak. Halaman 3 dari 4 Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama.
Pasal 15
Penutup
1.
Surat akad
ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
2.
Hal-hal
lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam
surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam
bentuk addendum
3.
Surat akad
ini dibuat rangkap 3, seluruhnya ditandatangani oleh anggota penanam sahampada
hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai.
4.
Apabila
ada kekurangan dalam surat perjanjian ini mohon dapat di maklumi.