Ketentuan IBG Group

KETENTUAN IBG Group
( Anggota IBG Group )

Selamat Datang,,,! Para Investor UKM kami.


 

Pasal 1

KETENTUAN UMUM 

1.       Pihak Pertama /sebagai anggota IBG Group selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu atau Berupa asset/Barang/peralatan/Perangkat, kepada Pihak Kedua / ASM Ltd Group  untuk dipergunakan sebagai modal,regular di  (ASM Ltd Group) 

2.       Pihak Kedua / ASM Ltd Group  selaku pengelola modal dari Pihak Pertama /Anggota IBG Group bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1

3.       Pihak Kedua / ASM Ltd Group  menerima modal dalam bentuk uang tunai atau asset dari Pihak Pertama /anggota yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani

4.       Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4

5.       Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besarnya maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4

Pasal 2

Modal Usaha 

1.       Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.1.000.000 Per, 1. lembar saham reguler / per satu bagian  ( terbilang satu juta rupiah ) atau lebih tergantung kelipatannya.

2.       Modal Pihak Pertama / anggota IBG Group  tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari………  tanggal …… bulan …….tahun 20….. atau melalui transfer ke nomor rekening  BANK …… NO.REK. ……. a/n ……….BANK BRI NO.REK. ……. a/n BPK ………….

Pasal 3

Pengelola Usaha 

1.       Pihak Kedua / ASM Ltd Group bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2

2.       Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua / ASM Ltd Group bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai KARYAWAN ataupun team.

Pasal 4

Keuntungan 

1.       Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), setelah di potong pajak

kewajiban, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) (…30 % dari

Cash Profit ), biaya administrasi rekap pembukuan, gaji karyawan dll yang belum disebutkan.

Akan dilampirkan pada laporan setiap bulannya.

2.       Bagi hasil usaha / profit sering system akan dibagikan 30% kepada IBG Group/ penanam modal setelah

 biaya-biaya yang di sebutkan pada pasal 4 ayat 1.

3.       Dan selanjuitnya pendapatan hasil bagian / hasil dari penerimaan profit shering 30%  IBG tersebut akan di bagikan ke semua anggota IBG Group sesuai volume lembar saham masing – masing anggota, IBG Group.

Dengan sekema invests sbb:

1.lembar saham nya = 1.bagian

1.lembar saham nya nilai / jumlah invest nya= Rp,-1.00.000,-( satu juta rupiah )

Maka sekema penerimaan anggota sbb:

Hasil penerimaan  profit 30% IBG tersebut 30% ( : )  jumlah saham.= maka dapat hasil nya nilai perlembar saham dan kemudian ( X ) volume / saham anggota = hasil nya penerimaan  setiap anggota.

4.       Sekema profit sharing system terlampir :

Sekema prifit shering :

 


 









Pasal 5

Kerugian 

A.      Semua kerugian usaha sebagai mana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung pengelola bisnis usaha.

Dengan catatan modal invest dasar awal anggota IBG group di kembalikan sesuai data volume  invest

Awal anggota bergabung di IBG Group.

B.      Namun ke untungan periode tidak bisa di tanggulang management namun menjamin modal awal aggota IBG.Group tersebut.

C.      Keuntungan profit dibagikan kembali jika di tahun mendatang profit layak untuk di share.

Pasal 6

Laporan Usaha 

1.       Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap tahun ahir bulan December.

2.       Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari

pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui investment

coordinating board group / lewat link yang telah di sediakan oleh manajemen bisnis / usaha.

3.       Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnyalambatnya

7.Hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal

4.       Tiap 6 bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening masing-masing anggota yang tercantum dalam lampiran yg menjadi pihak pertama

PASAL 7

BAGI HASIL 

PIHAK  PEMODAL  ( investmen board grooup)  mendapatkan bagi hasil sebesar 30%  dari

total profit net usaha dan kemudian 30%  ini dibagi jumlah total saham IBG group, kemudian di kalikan

berdasar kan besaran saham bahagian masing masing anggota IBG group

 

PASAL 8

JANGKA WAKTU

 

Ø   Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk  jangka waktu selama pemodal masih aktip

Ø   Pihak Pengelola tidak sanggup lagi menjalan kan program ini dan mengembalikan saham dasar anggota IBG group tersebut sesuai saham dasar investasi awal setiap anggota.

PASAL 9

BERAKHIRNYA PERJANJIAN SEBAGAI ANGGOTA IBG Group 

SEMUA PIHAK  telah sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :

1.       Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

2.       Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.

3.       Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.

4.       Dikeluarkan dengan tidak hormat 

5.       Dijual sahamnya.

6.       Tdak menjaga nama baik bisnis group.

7.       Tidak menjaga etika dan ketentuan yang telah di tetapkan.

8.       Ter lalu banyak cing-cong, hanya menimbulkan ketidak pokusan pada program yang sedang berjalan.

Pasal 10

Jangka Waktu Bersyarat 

1.       Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 2 tahun (kemudian dapat dilakukan perpanjangan kembali) terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani

 

2.    Penanam saham bisa menjual saham miliknya kepada orang lain, (harus persetujuan pihak pegelola bisnis ) penjualan saham tanpa sepengetahuan pihak pengelola ke dua dianggap tidak sah diluar tanggung jawab pihak ke 2 ( pengelola bisnis.)

 

3.     

4.    Bagi anggota yang ber invest 50 lembar – 100 lembar ke atas bila ingin monarik modal nya harus mengajukan penarikan dana /asset secara tertulis minimal 1 bulan -2 bulan sebelum jatuh tgl penarikan yang di tentukan.

Pasal 11

Hak dan Kewajiban 

1.       Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:

Ø  Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua

Ø  Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini

Ø  Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua

Ø  Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini

Ø  Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bilaberhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai

2.       Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:

Ø  Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati danditandatangani

Ø  Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak ( anggota IBG Group ) dan di publish di situs situs yang telah di tetapkan oleh manajemen ASM Ltd Group.

Ø  Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usahasedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian

Ø  Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha

Ø  Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/ataumengkhianati isi akad ini

Ø  Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangandan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut

Pasal 12

Perselisihan 

1.       Apabila terjadi perselisihan diantara anggota IBG Group /penanam saham sehubungan dengan akad kerjasama ini, anggota penanam saham bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah

2.       Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalamsuatu berita acara atau addendum.

PASAL 13

KETENTUAN LAIN-LAIN 

1.       Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.

2.       Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh ASM Ltd Group dan yang bersangkutan..

3.       Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh ASM Ltd Group, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK. oleh ASM Ltd Group

4.       oleh ASM Ltd Group & IBG Group sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

PASAL 14

PENUTUP 

1.       Perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani bersama.

2.       Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak.  Halaman 3 dari 4 Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama.

Pasal 15

Penutup

1.       Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak

2.       Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum

3.       Surat akad ini dibuat rangkap 3, seluruhnya ditandatangani oleh anggota penanam sahampada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai.

4.       Apabila ada kekurangan dalam surat perjanjian ini mohon dapat di maklumi.

Hubungi Kami untuk mendapatkan  

Pormulir Anggota IBG Group 


Tokoh Inspirasi

Saya termasuk Fans berat 
Pak Prabowo Subianto
Mulai dari Thn 98 
Saya banyak membaca buku - buku beliau beliau saat beliau masih berada di luar Negri.




Semoga membawa perubahan terhadap perekonomian INDONESIA Serta kemakmuran bagi Rakyat.


AMBISIUS

ASM Ltd Group.

AMBISIUS
Mengejar dunia Akhirat yang Sukses,halal,Berkah,Syariah.








VISI,MISI,& TUJUAN

ASM Ltd Group

VISI,MISI,& TUJUAN 

Belajar dari pengalaman

ASM Ltd Group 
serta 
IBG Group
Adalah lahir dan terinpirasi dari berbagai pengalaman yang sangat panjang.

Unit Usaha

Unit Usaha Kami mencakup dalam berbagai bidang / jenis
unit / devisi & cabang.

Kami hadir dengan berbagai produk antara lain SBB :

STRUKTUR TATA KELOLA USAHA




Investasi Syariah

Ivvestasi IBG Group
Adalah :
Amanah,Halal,Syariah,Non resiko.



Special IBG Group

IBG Group 

IBG Groupadalah :
Produk dari ASM Ltd Group sebagai departemen IBG Group
yang mengurusi permodalan serta pengembangan potensi pasar dan inovasi yang menciptakan ide ide brilian ASM Ltd Group tentang inopasi serta pengembangan peluang usaha usaha yang kereatip dengan berkala pedesaan akan tetapi tidak kampungan, serta dapat menjalankan,
system atau manajemen devisi yang di program untuk berfungsi yang mengatur system permodalan dan  pasar modal di lingkup ASM Ltd Group.

IBG Group. dengan adanya IBG Group / ASM Ltd Group. 
maka akan ada banyak peluang dalam menghasilkan profit / income dengan system yang lebih modern,Amanah,syariah,dan adil, serta halal, dalam islami.
sebagai mana program kami di bawah ini.