Produk
MAKSUT DAN TUJUAN
IBG Group
DI BENTUK
BAB IV
Investmen Board Group, sebagai panunjang modal tambahan atau modal cadangan, dengan catatan di profit sheringkan 30 % dari profit netto ASM Ltd Group per tahun, di share untuk IBG Group,( dengan anggota nya ) dengan demikian IBG Group membuka pasar bebas bursa tapi terbatas untuk kalangan, dengan tujuan agar bisa menjangkau lebih luas banyak saudara – saudara kita, yang dapat tertolong dari segi ekonomi nya, yang ingin punya penghasilan tambahan,dengan catatan saham ini bukan lah saham resmi pemilik utama, melainkan bahagian yang di profit seringkan, 30% namun demikian, ini di akui dan di lindungi, hak hak nya,maka dari itu lah di bentuk devisi IBG Group yang mengurusi para anggota nya yang berpartisipasi dan andil di dalam nya. Sebagai anggota IBG Group.serta terikat ketentuan dan aturan yang telah di tetapkan dan berlaku. Untuk ketertiban manajement ASM Ltd Group serta pendukung kelancaran agar setiap program ASM Ltd Group.………………………………………………………………………………………………
Pasal 1
Tugas dan pungsi
IBG Group
1. IBG Mananajemen group
2. IBG Group by ASM Ltd Group
IBG Group ( Investmen board group )
i) Manajemen ini yang mengurusi tentang mitra dan J.O, dengan tujuan agar tidak mengganggu kegiatan bisnis usaha yang sedang berjalan
ii) Sedangkan bisnis akan di jalankan manajemen bisnis.
iii) Dan permodalan serta profit sharing nya akan di urus manajemen IBG bisnis group
iv) Sedang kan riset dan pengembangan bisnis usaha group akan di naungi dan di bina oleh ASM Ltd Group
3.2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan berbagai teknik dan skill berbisnis yang profesional ke setiap
anggota,salesman,agen.serta lainya yang terlibat di dalam bisnis group Dan memberikan contoh terbaik
bagi lingkungan sekitarnya ataupun pelaku usaha lainnya di lapangan dimanapun berada.
4. Melakukan gegiatan meting virtual beberapa sesi untuk melakukan evaluasi bisnis 1 x dalam enam bulan di laksanakan pada ahir bulan minimal nya.. 1 x 3 bulan.
i) Sesi Melakukan meting virtual semua teem devisi,unit,dimanapun berada, baik cabang,agen,sales.
ii) Sesi Melakukan meting virtual semua teem pemodal / investor bisnis group dengan manajemen bisnis group.
iii) Sesi Melakukan meting virtual semua teem dari sabang – merauke – segala yang terlibat di dalam bisnis group.
iv) Sesi Melakukan meting virtual antar manajemen bila di perlukan, dan bersipat penting.
3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya pengembangan, expansi, explorasi, dll dengan prinship bisnis dan
kemanusiaan yang tidak bertentangan dengan agama Islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara
Republik Indonesia.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTA
IBG/Group ASM Ltd Group
Pasal 1
Anggota IBG/ Group mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi ketentuan dan garis besar sebagai mana ketetapkan oleh manajemen bisnis.
2. Menjaga nama baik bisnis group dan seluruh teem yang terlibat di dalamnya.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha bisnis group.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha ASM Ltd Group
berdasarkan azas kekeluargaan.
Jenis keanggotaan ASM Ltd Group / IBG Group terdiri atas:
a. Anggota Pemegang saham utama.
b. Stapf
c. Karyawan
d. Anggota IBG Regular
e. Anggota Koperasi ASM Ltd Group
f. Anggota UMKM binaan
g. Anggota mitra binaan
Pasal 2
Anggota asosiasi IBG/Group mempuyai hak :
1. Menghadiri,menyatakan pendapat, pada rapat virtual yang telah di jadwalkan oleh teem manajemen bisnis group dan memberikan suara ide kritik serta saran membangun dalam rapat anggota IBG Group.
2. Manager IBG Group adalah menjadi pengurus” investmen Board group”
3. Meminta rapat anggota bila diperlukan (dalam kurun 1 kali dalam 3 bulan minimal)
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan ” ASM Ltd Group” menurut ketentuan yang berlaku
7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha” ASM Ltd Group” menurut ketentuan yang berlaku
(1) Hak Anggota meliputi:
a. hak atas pelayanan;
b. hak atas pembinaan dan pengembangan;
c. hak atas perlindungan;
d. hak berperan serta dalam organisasi ASM Ltd Group
e. hak suara untuk membangun
f. hak atas profit saham nya sesuai volume atas saham nya masing – masing Angota IBG Group;
g. Hak atas laporan keuanga yang di terbitkan ASM Ltd Group
h. Hak pemberitahuan atas inpormation center ASM Ltd Group.
(2) Kewajiban Anggota IBG Grup meliputi:
a. menaati segala peraturan dan ketentuan yang telah di gariskan oleh manajement ASM Ltd Groupi;
b. membina kemitraan sesama Anggota dan
c. menjaga citra baik ASM Ltd Group.
Berakhirnya keanggotaan IBG/Group :
1. Meninggal dunia.
a) Dapat di wariskan.
2. Mundur atas permintaan sendiri.
a) Atau menjual sahamnya.
b) Terlebih dahulu memberikan inopormasi ke manajemen
c) Menawarkan sekitar di dalam group terlebih dahulu
d) Selalu kordinasikan di group’
3. Tidak melakukan pelanggaran kode etik yang telah di tetapkan bisnis group.
4. Diberhentikan oleh pengurus, karena :
Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam manajemen bisnis.
Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
– Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c. Melanggar perundang-undangan dan keputusan system yang berlaku.
d. Melakukan tindak pidana.
e. Mencemarkan nama baik ASM Ltd Group, pengurus, dan anggota lainnya.
Ø Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan serta akan di kembalikan saham dasarnya.
Ø Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir,serta akan di terbitkan nya surat berita acara pemberhentian tidak hormat dari bisnis group.
RAPAT ANGGOTA IBG/Group
Pasal 3
Rapat anggota merupakan evaluasi bisnis group dan inovasi system,expansi,explorasi.
Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama demi membangun mutu dan kwalitas yang merupakan tanggung jawab bersama.
Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam 3 bulan dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.